Makalah Hukum Administrasi Negara Sistem Pemerintahan Di Indonesia


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

DOSEN : Eko Hidayat , S.SOS. M.H.

Disusun oleh :

Hermawan (1621030234)
Kelas Muamalah (D)



FAKULTAS SYARIAH & HUKUM
JURUSAN MUAMALAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2016/2017









KATA PENGANTAR

         Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam yang telah memberikan taufiq, hidayah serta inayah-Nya kepada kami sehingga kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini tanpa adanya hambatan yang di luar kemampuan.
      Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Agung kita Muhammad SAW, yang telah membawa risalah dari Allah terutama nabi yang telah membawa mu’jizat-Nya yang berupa Al-Qur’an, yang dengannya bisa kita peroleh petunjuk dan segala macam ilmu.
     Untuk yang selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada segenap rekan-rekan kami, terutama kepada dosen kami yang telah memberi tugas dan bimbingan kepada kami, sehingga dapat tersusun makalah ini.
        Kami menyadari bahwa dalam makalah kami masih banyak terdapat kesalahan yang itu memang kelemahan dari kami. untuk itu, kami mohon untuk diberikan kritik dan saran untuk kemajuan kami khususnya dan rekan-rekan umumnya.
Akhirnya kami berharap, makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.




Bandar Lampung,Maret 2017

Penyusun






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
            2.1 Apa yang dimaksud dengan system
    2.2 Apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah  
        2.3 Apa yang di maksud otonomi daerah
            2.3 Apa Pengertian Desentralisasi
    2.4 Kebijakan Politik Dalam Otonomi Daerah Di Era Reformasi
    2.5 Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN 
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

        Sistem pemerintahan daerah sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah berlangsung di Indonesia. Bila sebelum diperkenalkan otonomi daerah, semua sistem pemerintahan bersifat sentralisasi atau terpusat. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan daerah mampu mengatur sistem pemerintahannya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki. Walaupun demikian, ada beberapa hal tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat. 

   Sistem pemerintahan daerah juga sebenarnya merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena pada dasarnya tidak mungkin pemerintah pusat mengatur serta mengelola negara dengan segala permasalahan yang kompleks. Sementara itu,  pemerintah daerah juga merupakan training ground serta pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Disadari atau tidak, sistem pemerintahan daerah sebenarnya merupakan persiapan untuk karir politik lanjutan yang biasanya terdapat pada pemerintahan pusat. 






1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan system?
2. Apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah ?
3. Apa pengertian otonomi daerah ?
4. Apa Pengertian Desentralisasi?
5. Bagaimana Kebijakan Politik Dalam Otonomi Daerah Di Era Reformasi?
6. Bagaimana Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan?



Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan system?
2. Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah ?
3. Untuk mengetahui  pengertian otonomi daerah ?
4. Untuk mengetahui Apa Pengertian Desentralisasi?
5. Untuk mengetahui Kebijakan Politik Dalam Otonomi Daerah Di Era Reformasi?
6. Untuk mengetahui Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan?






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem
    Pengertian sistem menurut Wikipedia indonesia adalah sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.

Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:

  1. Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut
  2. Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
  3. Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
  4. Lingkungan, tempat di mana sistem berada.

Syarat-syarat system :
  1. Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah. 
  2. Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan. 
  3. Adanya hubungan diantara elemen sistem. 
  4. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem. 
  5. Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.


 Pengertian Sistem Menurut Para Ahli
Istilah sistem merupakan istilah dari bahasa yunani “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian sistem menurut sejumlah para ahli : 
  1. L. James Havery
Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.

     2.  John Mc Manama

Menurutnya sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.

3. C.W. Churchman.

Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.

4. J.C. Hinggins
Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.

5. Edgar F Huse dan James L. Bowdict

Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.[1]

2.2. Pengertian Pemerintahan Daerah

Menurut Aim Abdul Karim pemerintahan daerah adalah segala urusan yang di lakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara . berdasarkan UU no. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 5 memberikan definii otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normative dalam UU no 32 tahun 2004, maka unsure otonomi daerah adalah hak, wewenang, kewajiban daerah otonom` ketiga hal tersebut di maksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan perundang-undangan.[2]

Pemerintahan daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang teridiri dari gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah. Pemerintah daerah dan DPRD  adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Sisitem Pemerintahan Daerah Adalah  totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan yang unsur utamanya terdiri dari kepala daerah dan DPRD yang secara formal mempunyai kewajiban dan hak untuk mengatur dn mengurus rumah tangga daerahnya, sekaligus mempunyai kewajiban dan hak untuk menyerap dan merumuskan aspirasi rakyatnya dalam wujud berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban ini pada dirinya mengandung sifat dan nilai politik karena anggota-anggota DPRD  dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara nasional dan memang hal itu untuk mewujudkan prinsip yang ditegaskan dalam penjelasan pasal 18 UUD  1945 bahwa”  di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan oleh karena di daerah pun, pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

2.3 Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah - Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.[3]

a. Kewenangan Otonomi Luas

Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

b. Otonomi Nyata

Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.

c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab

Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

2.4  Pengertian Desentralisasi

Secara Teoritik kemampuan pemerintah antara lain terbentuk melalui penerapan azaz desentralisasi, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara hierarkis. Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah pada tingkat bawah diberikesempatan untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreatifitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang di hadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. [4]

Selain itu menurut rondinelli (1988). Dalam bambang yudhoyono (2003), desentralisasi juga dapat dipahami sebagai penyerahan wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintahan dari pemerintah pusat kepada unit-unit sub nasional ( daerah/wilayah ) administrasi Negara atau kpada kelompok-kelompok fungsional atau orgnisasi non pemerintahan/swasta. 


Menurut sady tjokromidjojo desentralisasi memiliki tujuan anatara lain yaitu:
  1. Mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalh-masalah kecil  pada tingkat lokal. Demikian pula memberikan peluang untuk koordinasi pelaksanaan pada tingkat lokal.
  2. Meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula pada tingkat lokal, dapat merasakan keuntungan dari pada konstribusi kegiatan mereka itu.
  3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realities.
  4. Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya sendiri ( self government).
  5. Pembinaan kesatuan nasional.
  6. Tujuan desentralisasi secara politik yaitu yang di tunjukan untuk menyalurkan partisipasi politik ditingkat daerah untuk terwujudnya stabilitas politik nasional.
  7. Tujuan desentralisasi secara ekonomis yaitu yang di maksudkan untuk menjaimin bahwa pembangunan akan di laksanakan secara efektif dan efisien di daerah-daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. 

Sekalipun tujuan utama dari desentralisasi adalah politik dan ekonomi, namun demikian menurut rondinelli (1984:46) ada empat faktor utama yang dapat menentukan sukses atau gagalnya desentralisasi yaitu:

  1. Besarnya dukungan yang di berikan oleh pimpinan-pimpinan politik dan birokrat ditingkat pusat terhadap kebijakan desentralisasi melalui kewenangan-kewenangan di delegasikan
  2. Sejauhmana kebijakan-kebijakan dan program-program didelegasikan untuk mendukung desentralisasi terutama dalam pengambilan keputusan dan administrasi. 
  3. Sejauhmana perilaku, sikap dan kultur dari birokrasi kondusip terhadap proses desentralisasi terutama dalam pengambilan keputusan dan administrasi. 
  4. Sejauhmana adanya dukungan memadai dalam bentuk keuangan, tenaga kerja atau personel dan sumber-sumber daya lainnya terhadap proses desentralisasi. 

Terdapat beberapa kekurangan dari desentralisasi yaitu interpretasi Marxist tampaknya masih cenderung melihat Negara sebagai satu kesatuan dan tidak perlu dipisah-pisahkan antar wilayah geografis. Terdapat beberapa pernjelasan yang melandasi ketidak berpihakan pandangan ini terhadap desentralisasi. Pertam, pandangan ini melihat bahwa pembagian wilayah dalam konteks desentralisasi hanya akan menciptakan kondisi terjadinya akumulasi modal sehingga memunculkan kembali kaum kafitalis. Kedua, desentralisasi juga akan mempengaruhi konsumsi kolektif sehingga akan di politisasi. Konsumsi kolektif dimaksudkan untuk diberikan pelayanan atas dasar kepentingan semua kelas.

Implementasi sistem desentralisasi (otonomi daerah )  merujuk format yang di atur dalam UU no 5 tahun 1974, UU No 22 tahun 1999 dan UU No 32 tahun 2004. Perubahan kedua UUD 1945 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UU.
  2. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut azaz otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memilki dewan perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu. 
  4. Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih sebagai demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain, untuk melaksanakn otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tatacara penyelenggraraan pemerintahan daerah di atur dalam UU. 

2.5 Kebijakan Politik Dalam Otonomi Daerah Di Era Reformasi

Pada periode setelah orde baru, lahir dua undang-undang tentang pemerintahan daerah yang di anggap aspiratif mengakomodasikan prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut adalah: UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 32 tahun 2004 yang dianggap sebagai refisi terhadap UU No. 22 tahun 1999.

a. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 

Pada periode undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi di tegaskan sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI, pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom ayng tidak lain sebagai badan eksekutif daerah. Daerah provinzi berkedudukan sebagai wilayah administrasi kewenangan daerah, mencakup kewenangan dalam seluruh bidng pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, ketahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan di bidang lainnya, kewenangan-kewenangan daerah otonom lebih luas dan bertumpu pada tingkat kabupaten atau kota.[5]

b. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 

Kelahiran undang-undang ini di latar belakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan hormat otonomi seluas-luasnya. Artinya, azaz ini di berlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU nomor 5 tahun 1974. Alasan pertimbangan ini di dasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat di laksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.[6]

2.6 Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 

Sebagai upaya mencapai tujuan otonomi daerah yang berhasil guna dan berdaya guna,diperlukan suatu sistem yang dapat mendorong kereativitas dan motifasi daerah itu dalam menjalankan urusan pemerintah itu sendiri.  Beberapa format sistem pengawasam dapat dikaji dari produk perudangan berikut.

a. Undang-undang nomor 22 tahon 1999

Pada pasal 16 ayat 2 UU No. 22 tahun 1999 dinyatakan dalam kedudukannya sebagai
Badan legislatif daerah, DPRD bukan merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Demikian pula pada pasal 69 dinyatakan bahwa peraturan daerah itu harus di tanda tangani oleh kepala daerah dan tidak di tanda tangani oleh pimpinan DPRD karena DPRD bukan bagian dari pemerintah daerah. 
Sistem pembinaan dan pengawasan yang di anut oleh UU No 22 tahun 1999 lebih bersifat demokratis serta penguatan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka otonomi.[7]


b. Undang-undang nomor 32 tahun 2004

Berdasarkan UU prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur bsemua urusan pemerintah diluar yang terjadi urusan pemerintah yang di tetapkan dalam UU No 32 tahun 2004 daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan peningkatan peran dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang ada pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utamadari tujuan nasional. 

Dalam hal pengawasan terhadap  rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut:

  1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR, sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu di evaluasi oleh menteri dalam negeri untuk raperda provinsi, dan oleh gubernur terhadap raperda kabupaten/kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
  2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada nmenteri dalam negeri untuk provinsi dan gubernur untuk  kebupaten atau kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat di batalkan sesuai mekanisme yang berlaku. 

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Sistem pemerintahan daerah juga sebenarnya merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena pada dasarnya tidak mungkin pemerintah pusat mengatur serta mengelola negara dengan segala permasalahan yang kompleks. Sementara itu, pemerintah daerah juga merupakan training ground serta pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Disadari atau tidak, sistem pemerintahan daerah sebenarnya merupakan persiapan untuk karir politik lanjutan yang biasanya terdapat pada pemerintahan pusat. 

Sistem pemerintahan daerah juga membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk meningkatkan kapasitas teknik dan manajerial sehingga bisa meningkatkan pengaruh serta pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh para elit lokal. Dalam sistem pemerintahan daerah juga bisa memungkinkan para pemimpin daerah untuk menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif di tengah - tengah masyarakat, mengintegrasikan daerah - daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik bila dibandingan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat dari pusat.

Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.

3.2 Saran

Penulis menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik dan saran dari semua pihak terutama Dosen.Penulis hanyalah manusia biasa.Jika ada kesalahan, itu datangnya dari penulis sendiri.Dan jika ada kebenaran, itu datangnya dari Allah swt.




DAFTAR PUSTAKA
https://kopiapung.blogspot.co.id/2013/05/sistem-pemerintahan-daerah.html

Eko hidayat, (2014) Hukum Administrasi Negara, Bandar Lampung

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, jakarta: raja grafindo perasada, 2006

Radjab, dasril 2005,  Hukum Tata Negara Indonesia, rineka cipta, jakarta






FOOTNOTE

[1]https://ashaabullkahfi.blogspot.co.id/

[2]Eko hidayat, (2014) Hukum Administrasi Negara, Bandar Lampung.hlm.20-21

[3]https://ashaabullkahfi.blogspot.co.id/

[4][1] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, jakarta: raja grafindo perasada, 2006.hlm.33

[5][1] Op. Cit., 164

[6]Radjab, dasril 2005,  Hukum Tata Negara Indonesia, rineka cipta, jakarta.hlm.45




0 Response to "Makalah Hukum Administrasi Negara Sistem Pemerintahan Di Indonesia"

Post a Comment