MAKALAH
FIQH MUAMALAH II
(SYIRKAH)
DOSEN :
Disusun oleh :
Darwin wijaya :” 1621030281
Eko bachtiar : 1621030498
Hermawan : 1621030234
M. mufti syafiq : 1621030326
FAKULTAS SYARIAH & HUKUM
JURUSAN MUAMALAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam yang telah memberikan taufiq, hidayah serta inayah-Nya kepada kami sehingga kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini tanpa adanya hambatan yang di luar kemampuan.
Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Agung kita Muhammad SAW, yang telah membawa risalah dari Allah terutama nabi yang telah membawa mu’jizat-Nya yang berupa Al-Qur’an, yang dengannya bisa kita peroleh petunjuk dan segala macam ilmu.
Untuk yang selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada segenap rekan-rekan kami, terutama kepada dosen kami yang telah memberi tugas dan bimbingan kepada kami, sehingga dapat tersusun makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam makalah kami masih banyak terdapat kesalahan yang itu memang kelemahan dari kami. untuk itu, kami mohon untuk diberikan kritik dan saran untuk kemajuan kami khususnya dan rekan-rekan umumnya.
Akhirnya kami berharap, makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Bandar Lampung,April 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian syirkah ........................................................................... 4
2.2 Dasar Hukum Syirkah ..................................................................... 5
2.3
Syarat Dan Rukun Syirkah............................................................... 6
2.4 Macam Macam Syirkah ................................................................... 7
2.5
Batalnya Syirkah .............................................................................. 8
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN................................................................................ 9
3.2 SARAN ............................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakukan aktisitas bisnis, untuk memperoleh penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, serta sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu bentuk aktifitas ekonomi yang dapat dilakukan sebagai pengusaha yaitu musyarokah. Yakni perserikatan antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk memperoleh keuntungan dengan hasil ditanggung bersama. Yang dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai musyarokah.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah
- Apa yang dimaksud dari Syirkah?
- Apa dasar hukum syirkah?
- Apasaja rukun dan syaratnya?
- Apasaja macam-macam syirkah?
- Sebutkan dan jelaskan batalnya syirkah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah
1. Untuk memenuhi tugas matakuliah Fiqih Muamalah II.
2. Sebagai tambahan wawasan keilmuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syirkah
Menurut bahasa Syirkah berarti al-ikhtilat yang artinya campur atau percampuran. Yakni percampuran harta antara dua orang sehingga tidak tidak mungkin lagi dapat dibedakan.
Secata istilah para ulama berbeda pendapat pengertian yang dimaksud dengansyirkah yaitu:
- Menurut Sayyid Sabiq, sirkah adalah akad anatara dua orang yang berserikat pada harta dan keuntungan.
- Menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib, yang dimaksud dengan Syirkah ialah ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang mashur (diketahui)
- Menurut Syihab al-Din al-Qalyubi wa Umira yang dimaksud dengan syirkah adalah penetapan hak pada suatu bagi dua orang atau lebih.
- Menurut Imam Taqiyyudin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini, yang dimaksud dengan syirkah ialah Ibarat penetapan suatu hak pada sesuatu yang yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang diketahui.
- Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie bahwa yang dimaksud denga syirkah, adalah akad yang berlaku diantara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungan.\Menurut Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama degan syarikat dagang yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerjasama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.
Dari definisi-definisi yang telah disampaikan oleh para ulama dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
B. Dasar Hukum Syirkah
Adapun landasan kebolehannya melaksankan syirkah terdapat dalam al-Qur’an surah Shaad ayat 24:
Terjemahnya: … dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini …
Dan juga dalam hadis yakni:
عَنْ ابِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قال: اِنَّ اللهِ تَعَالَى يَقُوْلُ اَنَا ثَا لِثُ الشَرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِنْ خَانَ اَحَدُ هُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا(رواه ابوداو: 3383)[4]
Terjemahnya: Dari Abu Hurairah sesunggungnya Allah Ta’ala Berfirman Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang tidak menghianati temannya, apabila salah seoarang telah berhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.(Hadis Riwayat Abu Daud: 3383)
Berdasarkan dalil tersebut diatas maka para ulama bersepakat perihal kebolehan melakukan syirkah, meskipun para ulama berselisih perihal jenis-jenis syirkah yang dibolehkan.
C. Rukun dan Syarat
1. Rukun
Para ulama berbeda pendapat mengenai rukun dari Syirkah, menurut ulama Hanfiyah syarat syirkah ada dua yakni ijab dan kabul,
karena ijab kabul yang menentukan adanya syirkah. Sedangkan menurut Abd al-Rahman al-Jaziri bahwa rukun syirkan adalah pihak yang berserikat, shighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja.
2. Syarat
Adapun syarat dari syirkah menurut ulama hanfiyah ada
empat yakni:
a. Sesuatu yang berkaitan dengan
semua bentuk syirkah, baik dengan harta maupun yang
lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu; 1) yang berkenaan dengan
benda yang di adakan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, 2) yang
berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat
diketahui dua pihak.
b. Sesuatu yang berkaitan dengan syirkah mall (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi 1)
yakni objek yang dapat dijadikan akad syirkahadalah alat pembayaran 2) yang dijadikan modal ada ketika akad syirkahdilaksankan.
c. Sesuatu yang berkaitan dengan
syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan 1) modal harus sama, 2)
bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, 3) yang dijadikan objek akad
disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdaganngan.
d. Syarat yang berkaitan dengan
syirkah inan sama dengan syarat-syarat
syirkah mufawadah.
Sedang syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad menurut mazhab malikiyah ialah merdeka, balligh dan pintar (rusyd).
Menurut ulama syafi’iyah syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah inan, sedangkan yang lain dinyatakan batal.
Adapun syarat-syarat syirkah menurut Idris Ahmad sebagaimana dijelaskan yakni:
- Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
- Anggota serikat saling mempercayai, Karen masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya
- Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang ataupun bentuk lainnya.
D. Macam-Macam Syirkah
Syirkah terebagi menjadi dua macam yakni syirkah amlak dan syirkah uqud. Syirkah amlak adalah syirkah yang bersifat memaksa dalam hokum positif, sedang syirkah uqud adalah syirkah yang bersifat ikhtiariyah. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai syirkah amlak dan syirkah uqud sebagai berikut:
1. Syirkah Amlak
Ialah syirkah antara dua orang atau lebih yang memiki barang tanpa memiki akad.
Syirkah ini terbagi menjadi dua macam yakni:
a. Syirkah Ikhtiyari (sukarela)
Syirkah iktiyari adalah syirkah yang disebabkan adanya kontran dari dua orang yang bersekutu
b. Syirkah Ijbari (paksaan)
Syirkah ijbari adalah syirkah yang ditetapkan kepada dua
orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatannya.
Hukum kedua jenis syirkah ini adalah salah seorang yang berekutu seolah-olah sebagai orang
lain dihadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara
mereka tidak boleh mengolah harta syirkah tersebut tanpa izin dari rekan syirkahnya, karena keduanya tidak
mempunyai wewenang untuk menentukn bagian masing-masing.
2. Syirkah Uqud
Syirkah ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi
antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.
Menurut ulama hanabilah, syirkah ini terbagi menjadi lima yakni:
a) syirkah inan
b) syirkah mufawidhah
c) syirkah abdan
d) syirkah wujuh
e) syirkah mudharabah
Ulama Hanafiyah membaginya menjadi enam macam, yakni:
a) syirkah amwal
b) syirkah a’mal
c) syirkah wujuh
Masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawidah dan ‘inan.
Secara umum ulama syfi’I dan maliki dari mesir berpendapat bahwa syirkahterbagi menjadi empat macan yakni:
a) syirkah inan
b) syirkah mufawidhah
c) syirkah abdan
d) syirkah wujuh
ulama fiqih bersepakat perihal kebolehannya syirkah inan, sedangkan syirkahyang lainnya masih diperselisihkan kebolehannya. Adapun pengertian dari masing-masing syirkah adalah sebagai berikut:
a) Syirkah Inan
Syirkah inan ialah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
Para fuqoha bersepakat tentang bolehnya syirkah inan. Sirkah inan ini banyak dilkukan karena tidak disyaratkan adanya kesamaan modal dan pengelolaan, juga dalam pembagian hasil dibolehkan berbeda tergantung pada kesepakatan yang telah dibuat secara bersama.
b) Syirkah Mufawidhah
secara bahasa mufawidah artinya persamaan. Dinamakan mufauwidah karena harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan, serta bentuk kerjasama lainnya.
Sedangkan menurut istilah mufawwidah adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan perserikatan dengan persyaratan memiliki kesamaan dalam jumlah modal, keuntungan, pengelolaan serta agama yang dianut.
Dengan demikian, setiap pihak akan menjamin pihak lainnya, baik dalam penjualan ataupun pembelian. Pihak-pihak yang berserikat tersebut saling mengisi dalam hak dan kewajibannya, yakni masing-masing menjadi wakil yang lain aatau menjadi pihak yang diwakili oleh pihak lainnya.
c) Syirkah Abdan/ Syirkah A’mal
Syirkah abdan yaitu pesekutuan dua orang untuk menerima pekerjaan yang akan
dikerjakan secara bersama-sama. Dan keuntungan dibagi diantara keduanya dengan
syarat-syarat tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ulama Malikiyah menberikan syarat untuk syirkah ini yakni, 1) usaha yang
dlakukan harus sama, 2) usaha boleh berbeda bila masih ada keterkaitannya satu
dengan yang lainnya, 3) keduanya harus berada di tempat yang sama, 4) pembagian
keuntungan didasarkan pada kadar pekerjaan yang dilakukan.
d) Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah persekutuan dua pemimpin
dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang tidak secara tunai
dan menjuanya secara tunai, kemudian keuntungannya dibagi diantara keduanya
dengan syarat tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Penamaan wujuh karena
tidak akan terjadi jual beli secara tidak kontan jika kedunya tidak dianggap
pemimpin dalam pandangan manusia secara adat.
Dalam hal pembagian keuntungan, hendaklah dihitung berdasarkan perkiraan dalam hal kepemilikan, tidak boleh lebih dari itu sebab persekutuan ini didasarkan pada tanggung jawab pada barang dagangan yang mereka beli, baik denga harta maupun dengan pekerjaan. Dengan demikian, keuntungan harus didasarkan atas tanggung jawab dan tidak boleh melebihi kadar tanggungan masing-masing.
Dalam hal pembagian keuntungan, hendaklah dihitung berdasarkan
perkiraan dalam hal kepemilikan, tidak boleh lebih dari itu sebab persekutuan
ini didasarkan pada tanggung jawab pada barang dagangan yang mereka beli, baik
denga harta maupun dengan pekerjaan. Dengan demikian, keuntungan harus
didasarkan atas tanggung jawab dan tidak boleh melebihi kadar tanggungan
masing-masing.
E. Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha baik itu keuntungan ataupun kerugian dilakukan berdasarkan presentasi modal yang di sertakan dalam syirkah. Semakin besar presentasi
modal yang disertakan dalan syirkah maka semakin besar pula pembagian yang diperoleh.
F. Berakhirnya Syirkah
1. Salah satu pihak membatalkan
kesepakatannya meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang lainnya.
2. Salah satu pihak kehilangan
kemampuan dalam bertasharruf (keahlian mengelola harta)
3. Salah satu pihak meninggal
dunia, namun bila yang bersyirkah lebih dari dua orang, maka yang berakhir hanya
yang meninggal saja.
4. Salah satupihak berada dalam
pengampuan.
5. Salah satu pihak mengalami
kebangrutan yang mengakibatkan tidak lagi menguasai harta yang menjadi saham syirkah.
6. Modal para pihak yang bersyirkah hilang sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan lagi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut bahasa Syirkah berarti al-ikhtilat yang artinya campur atau percampuran. Yakni percampuran harta antara dua orang sehingga tidak tidak mungkin lagi dapat dibedakan.
Sedang secara istilah, dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuia dengan kesepakatan diantara yang berserikat.
Terlepas dari perbedaan pendapat diantara para ulama, secara umum ulama berpendapat bahwa syirkah terbagi menjadi empat macan yakni: syirkah inan, syirkahmufawidhah, syirkah abdan, dan syirkah wujuh.
Adapun rukun syirkah yakni pihak yang berserikat, shighat dan objek akad syirkahbaik harta maupun kerja. Sedangkan syarat syirkah yaitu: 1) berkaitan dengan bentuksyirkah yakni benda yang yang diadakan harus dapat diterimakan sebagai perwakilan dan keuntungan harus jelas pembagiannya serta diketahui kedua pihak, 2) berkaitan dengansyirkah harta yakni objek yang dapat dijadikan akad syirkah adalah alat pembayaran dan ada ketika akad dilakukan 3) berkaitan dengan syarikat mufawadhah yakni modal harus sama, bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, dan objek akad disyaratkan syirkah umum, 4) berkaitan dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.
B. Saran
Penulis menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik dan saran dari semua pihak terutama Dosen.Penulis hanyalah manusia biasa.Jika ada kesalahan, itu datangnya dari penulis sendiri.Dan jika ada kebenaran, itu datangnya dari Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Haji dan Wakaf Kerajaan Saudi Arabia, Alqur’an dan Terjemah, (Madinah: Komplek Percetakan Al Qur’an Khadim Al Haramain asy Syarifaian Raja Fadh, 1412 H)
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: raja Grafindo Persada, 2007)
Rahmat Syafe’I, Fiqih Muamalah Untuk UIN, STAIN, PTAIS Dan Umum, (Bandung: Pustaka Setia, 2006)
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13, (Kamaluddin, A. Marzuki) Fikih Sunnah (Bandung: al-Ma’arif Bandung, 1988)
Sunan Abu Daud Juz 2, (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah: 1996)
0 Response to "Makalah Fiqh Muamalah Tentang Syirkah Dan Macam-Macamnya"
Post a Comment