GUGATAN
MEREK
Perihal : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp. : 1 (satu) helai Surat Kuasa Khusus
bermeterai cukup
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Niaga Palembang
Di
PALEMBANG
Dengan
hormat,
Yang
bertandatangan di bawah ini, kami :
v
AHMAD SUBARJO, SH.
v
JARWO KWAT, SH.
v M.
ABU JANDA, SH.
v
SUPARJO, SH.
v.SUHARJO,
SH.
Kesemuanya
beralamat di Kantor Hukum “MUARADUA”, Jl.A.Yani
I No. 20, Muara Dua, Oku Selatan;---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal
24 Oktober 2017, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama
bertindak selaku Kuasa dari klien kami :------------------
Nama :
M. Ali Fu’ad, S.Sos.
No.
KTP. :
3573051912720009
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl. Tj, Sari No. 10, Rt 003 / 004, Muara Dua, Oku selatan.
Selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------------ P E N G
G U G AT
Dengan
ini mengajukan Gugatan kepada
:--------------------------------------------------------------
N a
m a : Eyang Subur, STP.
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. AK.Gani No. 2, Buay pemaca , Oku
Selatan, Palembang, Indonesia
Selanjutnya
disebut sebagai -------------------------------------------------------- T E R
G U G A T
Adapun
Gugatan ini kami ajukan atas dasar alasan dan penjelasan seperti tersebut di
bawah ini:
1.
Bahwa
pertengahan tahun 2018, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Sukarame,
dimana pada saat itu Usaha Kijay Gaming Store milik TERGUGAT, yang bertempat di
Oku Selatan, mengalami konflik Internal dan kerugian ;--------------------------------
2.
Bahwa
dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan
tambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk tetap
mengembangkan usahanya ;------------------------------------------------------------------------------
3.
Bahwa
PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah
Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah LELE
GEPREK di Tanjung Sari, yang merupakan Usaha Kuliner yang pertamakali dibuka di
Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------
4.
Bahwa
setelah membuka LELE GEPREK di Tanjung Sari, pada 30 Maret 2017 PENGGUGAT
kemudian membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Lampung , tepatnya di Jl.
Endro Suratmin No.193B Rt/Rw 01/05 Kel. Karimun jawa Kec. Suka Rame (tepat di
belakang ) UIN, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri
;-----------------------
5.
Bahwa
pembangunan LELE GEPREK di Lampung dilakukan
pada bulan September 2017 dan Grand Openingnya tepat pada tanggal 3 Maret 2018;-------------------------------------
6.
Bahwa
pada bulan Mei 2018, PENGGUGAT bekerja sama dengan Sule Prikitiw, membuka dan mengembangkan
LELE GEPREK di Bintaro 9Walk, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan;----------
7.
Bahwa
dalam tahun 2018, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengembangkan
LELE GEPREK di Provinsi Lampung, dengan
membuka LELE GEPREK dibeberapa tempat, yaitu
:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- LELE GEPREK Kedaton;--------------------------------------------------------------------
- LELE GEPREK Terminal RajaBasa;-------------------------------------------------------
- LELE GEPREK Pahoman;-------------------------------------------------------------------
8.
Bahwa
mulai sejak bulan Maret 2019, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan
mengembangkan Merk LELE GEPREK di Jakarta dan sekitarnya dengan membuka LELE
GEPREK dibeberapa lokasi, yaitu
:-----------------------------------------------------------------------------------------
- LELE GEPREK Metro Kalimalang, Jakarta
Timur;---------------------------------------------------------
- LELE GEPREK Tirta Rawamangun, Jakarta
Timur;---------------------------------------------
- LELE GEPREK Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta
Utara;-----------------------------------
- LELE GEPREK,
Bekasi;----------------------------------------------------------------------------------
9.
Bahwa dalam usaha membuka dan mengembangkan LELE
GEPREK tersebut, pada tanggal 28 Maret 2019, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT
ke Sukarame untuk menandatangani Akta Pendirian PT. Rosso Dewe Jayakarta
(selanjutnya disebut PT. RDJ), dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan
kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. RDJ tersebut termasuk sekaligus
sebagai salah satu
Pendirinya;------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa pada sekitar akhir tahun 2019, PENGGUGAT kemudian kembali
membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Sulsel dan Jawa Timur, dengan membuka Kijay Gamig
Store dilokasi berikut :----------------------------------------------------------------
- LELE GEPREK Patal, Palu pada 23 November 2019
;--------------------------
- LELE GEPREK Soekarno Hatta, Malang, Jawa
Timur pada 25 Desember 2019;---
11 Bahwa
dimulai sejak awal tahun 2012, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan LELE
GEPREK di beberapa tempat, dengan lokasi sebagai berikut :----
- LELE GEPREK Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur,
pada tanggal 29 januari 2020;-----------
- LELE GEPREK Jl. Kisamaun, Tangerang
pada 11 februari 2020;-------------------------------------
- LELE GEPREK Bratang, Surabaya, Jawa Timur pada 10 april
2020;----------------------------------
- LELE GEPREK Klampis, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April
2020;---------------------------------
12. Bahwa berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan
mengembangkan LELE GEPREK di Indonesia selama ini, pada akhirnya Merk ‘LELE
GEPREK” mampu mendapatkan penghargaan Sebagai Favorit Kuliner
13. Bahwa dalam perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan
PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek LELE GEPREK pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang, dengan Nomor
Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 dan Nomor Pendaftaran
IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019;--------------------------
14. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2020, PENGGUGAT telah mengajukan
permohonan pendaftaran Merek Lele Geprek
pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan
Nomor Permohonan J00201306249, tertanggal 12 Februari 2020;----------------------------------
15. Bahwa tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran
Merek Lele Geprek secara Sepihak tanpa
sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan
Merk ‘LELE GEPREK, menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON
YANG BERITIKAD TIDAK BAIK ;------------
Vide
: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang menyatakan bahwa : “Merek tidak dapat
didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak
baik”.--------------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan
tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis,
Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek;------------------------
17. Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk ‘LELE
GEPREK’ tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad
Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil
kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk
‘LELE GEPREK’ tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik
Materiil maupun Inmateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut
mengelola Merk ‘LELE GEPREK’ tersebut di toko-toko LELE GEPREK yang telah
dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi SUMSEL, terutama
Restoran-Restoran yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau
Jawa;-----------------------------------------------------
18. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik
(ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama
ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan
toko-toko KIJAY GAMING STORE tersebut dengan baik;---
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga
Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa
Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
2.
Menyatakan
secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------
3.
Membatalkan
Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober
2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2018 dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;------------
4.
Memerintahkan
untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan
J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang;---------------------------------------------
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;------
SUBSIDAIR
:
Mohon
putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);--------------------
Demikianlah
Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Palembang
melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta,
5 April 2021
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum PENGGUGAT
A.
IDENTITAS PARA PIHAK
Nama :
Eyang Subur, S.Sos.
No.
KTP. : 3573051912720009
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl. Tj No. 10, Rt 003 / 004, Oku Selatan, Sumsel.
Selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------------ P E N G
G U G AT
N a
m a : Ali Fu’ad, STP.
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. AK.Gani No. 2, Buay pemaca , Oku
Selatan, Palembang, Indonesia
POSITA
1.
Bahwa
tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk ‘LELE GEPREK’ tanpa
sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT
untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras
PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk ‘LELE GEPREK’
tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materiil maupun
Inmateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut mengelola Merk
‘LELE GEPREK’ tersebut di Restoran-Restoran LELE GEPREK yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT
diluar propinsi SUMATERA SELATAN, terutama Restoran-Restoran yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau
Jawa
2.
Pasal
4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang menyatakan bahwa : “Merek tidak dapat
didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak
baik”
B.
TUNTUTAN/PETITUM
PRIMAIR
:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
2.
Menyatakan
secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------
3.
Membatalkan
Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober
2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2018 dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;------------
4.
Memerintahkan
untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan
J012010023382, tertanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang;---------------------------------------------
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;------
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya
menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono)
0 Response to "Contoh Surat Gugatan Merk"
Post a Comment