Contoh Kasus Pengadilan Tentang Hak Mutlak Dalam hukum Perdata

Contoh yang terjadi adalah kasus yang terjadi terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum tuan Lugito Kusno (Liong Sew Kow) dan nyonya Wantimah (isteri dari tuan Lugito yang telah meninggal lebih dulu). Adapun tuan dan nyonya Lugito Kusno telah menikah di Tiongkok tahun 1921 di Hai Peng, dan dalam perkawinannya mereka dilahirkan tiga orang anak, yaitu : Sariwati Tjandra, Pauliana Lugito, dan Leo Bonady. Kemudian tuan Lugito dan nyonya Watimah mencatatkan perkawinan mereka dihadapan Kantor Catatan Sipil di Medan pada tanggal 29 Agustus 1956, sebagaimana dinyatakan dalam akta nikah no. 464.

Contoh  Kasus Pengadilan Tentang Hak Mutlak Dalam hukum Perdata
ashabulkahfi.com


Harta peninggalan Almarhum tuan Lugito menjadi rebutan bagi anak anak sah pewaris, yaitu Leo Bonadi, Sariwati Tjandra, Pauliana Lugito, dengan Lelly Iskandar, Herman Iskandar, Willy Iskandar, Rita Iskandar, dan Tommy Iskandar, yang menurut Iskandar yang berdasarkan wasiat yang dibuat terakhir kalinya oleh tuan Lugito di Singapura, masing-masing mendapat 1/6 bagian dari harta peninggalan tuan Lugito, dan wasiat tersebut telah ditetapkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Timur (dahulu) No. 92/35/UT/79P dan telah menetapkan Lelly Iskandar dan Herman Iskandar sebagai pelaksana wasiat. Disahkannya wasiat tersebut tentu saja ditentang oleh anak-anak sah pewaris, karena sebelumnya telah dibuat penetapan ahli waris yang didasarkan atas suatu keterangan ahli waris yang dibuat oleh notaris di Jakarta tanggal 12 Maret 1979 no. 41, di mana anakanak pewaris masing-masing mendapatkan 1/3 bagian dari harta peninggalan tuan Lugito, kemudian dikuatkan dengan penetapan penguatan ahli waris

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Timur (dahulu) tanggal 2 Juni 1979 No. 1219/344/UT/1979 P. Karena berkedudukan sebagai anak-anak sah dari tuan Lugito, maka Sariwati Tjandra, Pauliana Lugito dan Leo Bonady memohon ke pengadilan agar wasiat yang dibuat di Singapura dibatalkan serta dimuat dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Timur(dahulu) No. 1219/344/1979 P, dan menetapkan mereka satu-satunya ahli waris, karena menurut anak-anak tuan Lugito yang berhak mendapatkan warisan hannya ahli waris yang sedarah (Pasal 832 KUHPerdata), sedangkan yang tidak sedarah tidak berhak mewaris. Anak-anak pewaris menuntut hak dan bagiannya terhadap harta peninggalan tuan Lugito, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 834 KUHPerdata yaitu : “tiap-tiap ahli waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka yang baik 

0 Response to "Contoh Kasus Pengadilan Tentang Hak Mutlak Dalam hukum Perdata"

Post a Comment